IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamoidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan sita aset milik tersangka Sudiarto (Sdt) alias Aseng dkk. Penyitaan berupa barang bukti di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Hal itu bertujuan untuk memulihkan kerugian negara. Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,-, ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya Sabtu (29/08/2026)
Anang menyampaukan, bahwa aset-aset yang disita terdiri dari barang-barang tak bergerak seperti tanah dan bangunan maupun barang-barang bergerak. Yang antara lain digunakan sebagai sarana transportasi laut dan armada operasional serta alat-alat berat.
Adapun secara rinci untuk aset tak bergerak berdasarkan estimasi total senilai Rp1.438.700.000 yang berada di dua lokasi yaitu:
1. Kota Pontianak terdiri dua bidang tanah/bangunan seluas total 284 m² (estimasi harga pasar Rp3.200.000/m²) dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp908.800.000,-
2. Kabupaten Kubu Raya terdiri tiga bidang tanah/bangunan dengan total luasan 588 m² (estimasi harga pasar Rp900.000/m²), dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp529.900.000
Sedangkan untuk aset-aset bergerak berdasarkan estimasi total sebesar Rp336.920.000.000 yang berada di tiga lokasi yaitu:
1. Lokasi Area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT QSS terdiri dari;
– 7 (tujuh) unit Kapal Tongkang (estimasi harga pasar Rp30.000.0000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp210.000.000.000).
– 9 (sembilan) unit Kapal Tug Boat (Estimasi harga pasar Rp10.000.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp90.000.000.000.
2. Lokasi Area Site/Pit Pertambangan PT QSS terdiri dari:
– 16 (enam belas) unit Alat Berat Operasional Pertambangan: Terdiri dari 10 unit Excavator, 2 unit Grader, 2 unit Loader, dan 2 unit Vibro, dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp32.000.000.000.
3. Lokasi Area Pool Kendaraan/Jalur Logistik PT QSS:
– 23 (dua puluh tiga) unit Dump Truck merk Hino (Estimasi harga pasar Rp190.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp4.370.000.000;
– 23 (dua puluh tiga) unit Dump Truck merk Dongfeng. (Estimasi harga pasar Rp60.000.000 per unit), dengan total nilai estimasi sebesar Rp1.380.000.000;
– 2 (dua) unit Mobil Operasional Double Cabin (Estimasi harga pasar Rp200.000.000 per unit), dengan total nilai estimasi sebesar Rp400.000.000;
– 1 (satu) unit Mobil Operasional Single Cabin: (Estimasi harga pasar Rp150.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp150.000.000,-
Terhadap aset-aset yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya, pungkas Anang. (Wan)

