Foto/ist
IPNews. Jakarta. Rangkaian Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026, Komisi Yudisial (KY) menetapkan 11
calon hakim agung dinyatakan lulus seleksi dari 19 calon hakim agung yang mengikuti seleksi wawancara KY. Dalam penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno KY pada Jumat, 7 Agustus 2026, setelah seluruh peserta menyelesaikan tahapan wawancara terbuka.
Seleksi wawancara berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 dan menjadi tahap akhir dalam rangkaian seleksi calon hakim agung dan dalam proses itu KY menilai diantaranya, kapasitas intelektual, pengalaman, kompetensi, integritas, independensi, kepemimpinan, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
KY menetapkan 11 orang lulus untuk mengisi kebutuhan pada empat kamar di Mahkamah Agung.
Empat Calon Lulus dari Kamar Pidana yakni:
1. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Sekretariat Mahkamah Agung.
2. Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung.
3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung dan
4. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., advokat DW & Partners.
Dua Calon Lulus dari Kamar Perdata:
1. Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung; dan
2. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., notaris.
Dua Calon Lulus dari Kamar Agama
KY menetapkan:
1. Dr. Musthofa, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung; dan
2. Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Kemudian, Tiga calon dinyatakan lulus untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, yakni:
1. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
2. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Hakim Pengadilan Pajak; dan
3. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP., akademisi Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Dengan ditetapkannya 11 nama tersebut, tahapan seleksi calon hakim agung di KY telah selesai. Keputusan kelulusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengikuti proses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum penetapan lebih lanjut.
Selain 11 calon hakim agung, KY juga menetapkan tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang lulus seleksi, masing-masing dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor. Dengan demikian, total terdapat 14 calon yang dinyatakan lulus pada rangkaian seleksi tersebut.
Keputusan hasil seleksi KY tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (JP)

