IPNews. Jakarta. Terkait adanya dugaan tindak pidana berupa ancaman, intimidasi, dugaan percobaan penyuapan, serta dugaan upaya menghalangi tugas jurnalistik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Bogor Raya Law Firm melaporkan pengacara Iki Dulangin (ID) bersama kliennya Denny Septiadi Djayaprawira ( DSD) dan stafnya, Fajrin (F) ke Bareskrim Mabes Polri.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Nomor: 077/NBR-SMK VOIII/2026, tertanggal 3 Agustus 2026. Pelaporan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan pers dan disampaikan dalam aksi Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum.

Pelaporan dipimpin Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng, bersama sejumlah wartawan, CEO media, dan tim advokat, pada Jumat (7/8/2026).

Kasus ini bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan konferensi pers terkait isu dugaan penerbitan paspor ganda terhadap seorang anak berinisial GI yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut pihak pelapor, kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk dengan melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.

Namun, dalam prosesnya, para jurnalis mengaku mendapatkan sejumlah tindakan yang dinilai sebagai intimidasi serta dugaan upaya meminta pemberitaan diturunkan.

Dugaan intimidasi tersebut antara lain disebut berasal dari pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirim seseorang bernama Fajrin, yang mengaku sebagai staf Denny Septiadi Djayaprawira, kepada salah seorang jurnalis Media Indonesianews.com.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp tersebut, Fajrin disebut mendesak agar artikel mengenai dugaan paspor ganda tersebut diturunkan (take down). Apabila permintaan tidak dipenuhi, disebutkan akan ditempuh langkah hukum. Dalam komunikasi tersebut juga dilampirkan dokumen terkait sanksi Dewan Pers terhadap media lain yang oleh pelapor dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis.

Sengketa Pemberitaan Pernah Diadukan ke Dewan Pers

Di sisi lain, sengketa terkait materi pemberitaan mengenai isu tersebut sebelumnya telah diproses Dewan Pers berdasarkan pengaduan yang diajukan Iki Dulangin, S.H., selaku kuasa hukum Denny Septiadi Djayaprawira terhadap sejumlah media, antara lain Mediaindonesianews. com dan Majalahceo.com.

Pengaduan tersebut disampaikan pada 19 Juni 2026.

Dalam keputusan yang disebutkan dalam konferensi pers, Dewan Pers menilai terdapat pelanggaran terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban melakukan uji informasi dan keberimbangan pemberitaan.

Dewan Pers kemudian merekomendasikan pemuatan hak jawab disertai permintaan maaf sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Pihak pelapor menilai, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan mekanisme Dewan Pers, bukan melalui tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai intimidasi terhadap wartawan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026), sejumlah tokoh pers dan organisasi wartawan menyatakan dukungan terhadap langkah pelaporan tersebut.

Hadir antara lain juru bicara Kuasa Hukum Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum, H. Endang Supriatna, S.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PPWI Wilson Lalengke, Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia Lemens Kondongan, serta Ketua Pembina PEWARIS H. Jali Pitoeng.

H. Endang Supriatna menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara yang berkaitan dengan pihak-pihak berinisial IG, DS, dan FG.

Menurutnya, apabila seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, mekanisme hak jawab merupakan salah satu jalur yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pers.

“Saluran hukum yang benar adalah diberikan hak jawab. Kita memberikan berita, menyampaikan berita kepada masyarakat, dan hak dia sebagai orang yang merasa dirugikan memberikan hak jawab berupa klarifikasi kepada media yang bersangkutan. Tetapi hak itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya, maka dia melakukan hal-hal lain yang di luar koridor hukum,” ujar Endang.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke menyoroti pentingnya keberanian wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Ia menilai wartawan harus memahami dan berpegang pada aturan yang mengatur kemerdekaan pers.

“Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa berjalan seperti selama ini. Namun, jika wartawan tidak ada, maka Dewan Pers tentu tidak akan ada. Jadi, ada atau tidaknya Dewan Pers, wartawan dengan segala kerja jurnalistiknya akan tetap dapat berjalan normal,” ujar Wilson.

Senada, Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia Lemens Kondongan mengajak para jurnalis memahami dan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pegangan daripada pers itu cuma dua. Pers itu Undang-Undang Pers tahun 1999, Nomor 40 tentang Pers. Di situ kita punya payung hukum,” katanya.

Ketua Pembina PEWARIS, H. Jali Pitoeng, juga memberikan dukungan kepada para wartawan agar tetap menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Justru yang teman-teman lakukan ini adalah sebuah upaya di dalam mengawal pembangunan bangsa. Maka saya sering sebut bahwa pentingnya media di dalam adalah pengawal pembangunan bangsa, media ini pilihan demokrasi yang tepat,” ungkapnya.

Hingga berita diturunkan, indoposnews.com masih membuka ruang kepada para pihak terkait, terkait laporan tersebut masih berupa pengaduan dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor, (Her)