IPNews. Jakarta. Tanpa niat jahat, konflik kepentingan, maupun kesepakatan dengan debitur, pegawai LPEI dinilai tidak dapat dipersalahkan sebagai peserta tindak pidana.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji, menegaskan bahwa kerugian atau kredit macet dalam kegiatan pembiayaan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila seluruh prosedur telah dijalankan dengan iktikad baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan tersebut disampaikan Prof. Suparji saat memberikan pendapat sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pemberian pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (7/8)
Dalam keterangannya, Suparji menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus diawali dengan pembuktian adanya mens rea atau niat jahat. Menurutnya, apabila pegawai LPEI menjalankan seluruh kewenangan sesuai prosedur, tidak memiliki konflik kepentingan, tidak menerima gratifikasi maupun suap, serta tidak bekerja sama dengan debitur melakukan manipulasi, maka unsur niat jahat tidak terpenuhi.
Ia juga menilai unsur perbuatan melawan hukum tidak dapat dilekatkan kepada pegawai yang menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan internal lembaga.
“Jika semua prosedur telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak ada tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak terdapat unsur melawan hukum,” ujar Suparji di hadapan majelis hakim.
Business Judgment Rule
Prof. Suparji mengaitkan perkara pembiayaan LPEI dengan prinsip business judgment rule (BJR) yang dikenal dalam hukum perseroan. Menurutnya, dunia usaha selalu mengandung risiko sehingga kegagalan usaha atau kredit macet tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Ia menjelaskan, sepanjang keputusan bisnis diambil dengan prinsip kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, tanpa penyalahgunaan kewenangan, dan berdasarkan iktikad baik, maka kerugian yang muncul merupakan risiko bisnis, bukan perbuatan pidana.
Sebagai analogi, Suparji merujuk Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memberikan perlindungan kepada direksi yang telah bertindak secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Dalam konteks LPEI, ia menilai prinsip yang sama dapat diterapkan ketika seluruh mekanisme pembiayaan telah dipenuhi, termasuk penilaian karakter debitur, kapasitas usaha, kondisi bisnis, modal, dan agunan (prinsip 5C).
Unsur Melawan Hukum Harus Terbukti
Suparji menegaskan bahwa unsur melawan hukum merupakan syarat pokok dalam tindak pidana korupsi.
Menurutnya, unsur tersebut harus dibuktikan melalui adanya tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila seluruh tahapan pembiayaan telah dilaksanakan sesuai prosedur internal, mulai dari verifikasi dokumen, penilaian risiko, kajian kepatuhan, kajian hukum, hingga persetujuan komite pembiayaan, maka tidak terdapat unsur melawan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa tiga unsur pokok tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara, harus dipenuhi secara kumulatif.
“Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi tidak lengkap,” jelasnya.
Turut Serta Memerlukan Meeting of Minds
Mengenai konstruksi turut serta melakukan tindak pidana, Suparji menilai tidak cukup hanya karena seseorang pernah terlibat dalam proses pemberian pembiayaan.
Menurutnya, turut serta mensyaratkan adanya kesepakatan atau meeting of minds antara para pelaku untuk bersama-sama melakukan tindak pidana.
Karena itu, apabila pegawai LPEI tidak mengetahui adanya manipulasi dokumen, tidak ikut menyusun data palsu, tidak menerima keuntungan, dan tidak bekerja sama dengan debitur, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku turut serta.
Ia juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual sehingga tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pihak yang pernah terlibat dalam proses pembiayaan.
Dokumen Palsu Menjadi Tanggung Jawab Debitur
Dalam keterangannya, Suparji juga menyoroti kemungkinan adanya dokumen atau tanda tangan palsu yang baru diketahui setelah perkara bergulir.
Menurutnya, apabila pegawai LPEI tidak mengetahui adanya pemalsuan dan tidak terlibat dalam pembuatannya, maka tanggung jawab pidana berada pada pihak yang melakukan manipulasi.
Ia menambahkan, pegawai lembaga pembiayaan juga tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi untuk memastikan keaslian tanda tangan secara forensik karena hal tersebut merupakan kewenangan laboratorium forensik.
Kebenaran Formil Menjadi Dasar Pengambilan Keputusan
Suparji juga menjelaskan bahwa dalam proses pembiayaan, pegawai LPEI berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran formil dokumen.
Sementara itu, penilaian teknis mengenai aset, laporan keuangan, maupun kewajaran nilai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki kompetensi serta kewenangan profesional.
Karena itu, menurutnya, pegawai LPEI tidak wajib melakukan pemeriksaan ulang terhadap kebenaran materiil seluruh dokumen yang telah diverifikasi oleh lembaga profesional tersebut.
“Apabila seluruh prosedur dijalankan sesuai kewenangan masing-masing dan tidak terdapat niat jahat maupun perbuatan melawan hukum, maka kegagalan pembiayaan merupakan risiko bisnis, bukan serta-merta tindak pidana korupsi,” tegas Suparji di hadapan majelis hakim. (Her)

