IPNews. Jakarta. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menegaskan bahwa data tersebut merupakan akumulasi laporan sepanjang 2025 hingga 2026, dan sebagian besar berkaitan dengan persoalan teknis yudisial, bukan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan Ketua Kamar Pengawasan MA, Dr. Yanto, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Senin (3/8/2026), terkait
klarifikasi informasi mengenai 121 dugaan pelanggaran hakim yang sebelumnya disampaikan Komisi Yudisial (KY).

Dr Yanto menjelaskan, semula MA telah menjadwalkan konferensi pers untuk menanggapi informasi yang beredar. Namun, agenda tersebut berubah setelah pimpinan Komisi Yudisial menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian data kepada publik.

“Komisi Yudisial telah meralat informasi yang sebelumnya dipublikasikan. Data 121 dugaan pelanggaran hakim bukan seluruhnya merupakan temuan sepanjang tahun 2026, melainkan akumulasi laporan pada periode 2025 hingga 2026. Dengan adanya ralat tersebut, diharapkan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Yanto.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mengungkapkan, hasil pencermatan Mahkamah Agung menunjukkan sekitar 75 persen laporan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan hukum acara atau aspek teknis yudisial dalam proses persidangan.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut teknis yudisial tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim.

“Kalau sudah menyangkut teknis yudisial atau hukum acara, mekanisme koreksinya melalui upaya hukum, bukan melalui sanksi etik. Apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan putusan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan menerima permintaan maaf yang telah disampaikan pimpinan Komisi Yudisial.

“Karena sudah dilakukan ralat dan telah ada permintaan maaf secara kelembagaan, kami menerima dan memaafkan hal tersebut,” katanya.

Pada sesi tanya jawab, sejumlah wartawan juga menanyakan langkah Mahkamah Agung dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap hakim, termasuk kemungkinan memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Menanggapi hal itu, Yanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim tetap harus menghormati batas-batas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan independensi hakim dalam memutus perkara tidak boleh diintervensi melalui mekanisme etik apabila menyangkut substansi putusan.

Mahkamah Agung juga mempersilakan masyarakat maupun media memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai data yang telah diralat langsung kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menyusun dan menyampaikan data tersebut.(Her)