IPNews. Jakarta. Setelah Ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung yang beranggotakan sembilan orang jaksa senior dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut barang-bukti 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah hasil sitaan penyidik Kortas Tipikor Polri. Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dan protes penahanan yang dilakukan terhadap dirinya pada Jumat (24/07/2026) malam. Karena setelah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, dia menilai alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada para wartawan saat keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai dirinya menjalani pemeriksaan.
Febrie membandingkan penyidikan yang dilakukan Gudang Bundar tidak seperti ini. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak zolim, sehingga baru kita tetapkan tersangka dan juga melakukan penahanan.”
Tapi dia menegaskan karena semua sudah menjadi keputusan pimpinan maka dia siap menghadapinya. “Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,”ungkap Febrie.
Dia menyebutkan untuk barang-bukti emas dan valas agar ditanyakan kepada Jaksa penyidik untuk menjawab. ‘Itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa tanya kepada Jaksa penyidik.”
Febrie sendiri semula disangka korupsi dan melakukan TPPU terkait tiga kasus yaitu pengadaan batubara kepada PLTU-PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel yang disidik Kortas Tipikor Polri.
Belakangan ke tiga kasus berikut barang-buktinya diserahkan kepada Kejagung yang menindaklanjuti dengan membentuk Timdiksus dan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprintdik) baru.
Berdasarkan salah satu Sprintdik baru tersebut Febrie sempat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Sementara dalam perkembangannya Kejagung menerbitkan Sprintdik baru khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/ 2026 tanggal 20 Juli 2026 pasca penyerahan perkara dan barang-bukti 74 kilogram emas dan valas senilai ratusan miliar rupiah.
Terkait kasus TPPU yang tanpa disertai tindak pidana asal tersebut, kemudian Febrie dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/07/2026). Namun dia tidak datang memenuhi panggilan yang pertama karena sakit dan baru hadir pada Jumat (24/07) dimana seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan. (Wan)

