Foto: Sidang perdana Mantan Ketua 0mbudsman Hery Susanto dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (25/6)

IPNews. Jakarta. Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2026), dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratiifikasi senilai Rp4,8 miliar, terkait dengan tata kelola sektor nikel.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Alyarahma Setyowati, SH. MH, tersebut diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas agar menggunakan kewenangannya sebagai Anggota Ombudsman RI secara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Jaksa menjelaskan, pemberian suap tersebut berkaitan dengan dua kepentingan utama. Pertama, agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.

Kedua, agar Hery turut menyatakan penolakan permohonan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.

Menurut jaksa, total penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto mencapai Rp4,8 miliar yang berasal dari sejumlah pihak dan disalurkan melalui beberapa perantara.

Dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, terdakwa diduga menerima Rp675 juta yang disalurkan melalui Lukman Malanuang kepada Edi Sugandi. Selain itu, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Capeng Coan alias Peng, disebut memberikan Rp200 juta melalui perantara yang sama.

Tak hanya uang tunai, Hery juga diduga menerima sebuah rumah dari Agung Winarno yang berlokasi di Perumahan Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.

Agung Winarno juga disebut memberikan uang tunai sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta melalui Edi Sugandi, serta Rp525 juta yang diberikan secara langsung kepada terdakwa.

Sementara itu, perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, diduga turut memberikan uang sebesar Rp50 juta melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) huruf b, dan Pasal 40, (Her)