IPNews. Jakarta. Kejaksaan RI menyerahkan uang hasil lelang dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, ke negara melalui Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan nilai totalnya Rp1,02 triliun. Uang tersebut antara lain dari hasil lelang barang rampasan negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam kegiatan “BPA Fair” sebesar Rp978 miliar. Serta uang tunai sebesar Rp51 miliar hasil penelusuran perkara lama dari terpidana Eddy Tansil.
Dalam acara penyerahan uang tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta jajaran pejabat tinggi negara lainnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penyerahan uang oleh pihaknya untuk disetor kepada negara merupakan implementasi Kejaksaan terhadap pandangan dari masyarakat yang selama ini menilai proses lelang di BPA tertutup dan tidak informatif.
“Ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat. Apakah uang atau aset yang disita telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan dan telah diserahkan ke negara,” tutur Jaksa Agung seusai secara simbolis menyerahkan uang Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor BPA Kejaksaan, Jakarta, Senin (15/06/2026)
Uang tersebut nantinya, bisa dimanfaatkan sebesarnya-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. “Silahkan nanti mau diapakan uangnya oleh Menteri Keuangan. Karena itu adalah wewenang Menteri Keuangan.” tutur Jaksa Agung
Karena keadilan, katanya, tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman kepada pelaku. “Tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan ke negara serta korban,” pungkasnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi kokoh yang telah terbangun. Ke depan, Jaksa Agung berharap adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan.
Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi sebelumnya melaporkan dari hasil lelang melalui BPA Fair, semula sebanyak 300 unit dari total 308 unit aset yang dilelang berhasil terjual. “Namun tiga pemenang lelang tidak melunasi sampai batas waktu pelunasan. Sehingga yang laku terjual 291 unit dengan nilai total hasil lelang sebesar Rp997 miliar.”
Diantaranya, sebesar Rp19 miliar lebih dari uang hasil lelang kemudian diserahkan dan dikembalikan BPA langsung kepada para korban kejahatan sehingga sisa bersih dari hasil lelang yaitu sebesar Rp978 miliar. ujar Kuntadi.
“Adapun uang tersebut disetorkan ke negara sebagai PNBP bersama dengan uang sebesar Rp51 miliar lebih yang diperoleh BPA dari hasil penelusuran terhadap aset-aset terpidana Eddy Tansil,”.
Kuntadi menambahkan terkait Eddy Tansil pihaknya juga berhasil melacak aset-aset lainnya berupa 20 bidang tanah diantaranya berikut dengan bangunan yang berada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang.
Adapun untuk di Kabupaten Bogor terdapat satu bidang tanah seluas 1.550 m² berikut empat bangunan villa berlokasi di Desa Megamendung. Selain itu satu bidang tanah seluas 26.403 m² berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.
Sedangkan di Kabupaten Serang terdapat 18 bidang tanah kosong berlokasi Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro yang diperoleh sejak tahun 2025. “Estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp30 miliar lebih,” tukasnya. (Wan)

