Ils/ms/bs: Gedung Kejaksaan Agung
IPNews. Jakarta. Praktisi hukum Masriadi Pasaribu mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono untuk memeriksa mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho, SH terkait penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan PPPT Kabupaten Pacitan Tahun 2021.
Desakan itu muncul karena hingga kini Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum diperiksa penyidik. Padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memerintahkan JPU Kejari Pacitan untuk memeriksa Miftahol Arifin dalam persidangan.
“Periksa semua saksi ini,” ucap anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu maupun Ketua Majelis Hakim Tongani kepada JPU yang saat itu dijabat Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho, SH dalam sidang Selasa 17 Januari 2023.
Diduga ‘Ada Main’
Menurut Masriadi Pasaribu, belum dilaksanakannya perintah hakim menimbulkan dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara atau pengamanan kasus tersebut.
Sampai saat ini Kejari Pacitan baru menetapkan dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Mohammad Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama sebagai Penyedia Barang/Jasa dan Drs. Warji, ST selaku Direktur CV Dinamika Raya sebagai Konsultan Pengawas.
*Fakta Sidang: Progres Dimark Up, PPK Terima Uang*
Dalam persidangan terungkap progres pekerjaan PPPT hingga batas akhir kontrak 14 Desember 2021 sesuai SPK No.16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 hanya 46 persen. Namun angka itu dibuat menjadi 52,293 persen.
Meski kontrak sudah diputus melalui SK Nomor 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, pekerjaan tetap dilanjutkan sampai 31 Desember 2021. Proyek senilai Rp8.544.367.000 dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021 itu sudah dibayarkan termin Rp4.165.209.091 sesuai SPM Nomor SPM-LS/0000970/ 32500000001/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Saksi M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV Liga Utama juga mengungkap di persidangan telah menyerahkan uang kepada PPK Ir. Miftahol Arifin sebanyak dua kali pada September 2021. Penyerahan dilakukan di parkiran kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan di Banyuwangi dengan cara diletakkan di mobil milik Miftahol Arifin.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022 menyebut kerugian negara dalam proyek ini Rp2.647.750.393,50. Sementara anggaran pengawasan proyek sebesar Rp760 juta.
Kasi Pidsus: Sesuai Fakta Persidangan
Menanggapi hal tersebut, saat masih menjabat Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho, SH tidak banyak berkomentar. “Sesuai fakta persidangan dan persidangan terbuka untuk umum,” kata Didit seusai sidang kala itu.
Masriadi Pasaribu mempertanyakan komitmen Kejari Pacitan dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Kalau PPK sudah melakukan pemutusan kontrak, mengapa penyedia dan konsultan pengawas masih boleh kerja sampai 31 Desember 2021. Lalu bagaimana dengan keterangan saksi soal penyerahan uang ke PPK. Ini harus dibuka terang,” ujarnya.
Ia meminta Jamwas Kejagung turun tangan memeriksa eks Kasi Pidsus Kejari Pacitan untuk memastikan tidak ada intervensi dan penanganan perkara berjalan profesional.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono saat diminta tanggapan atas desakan pemeriksaan mantan Kasi Pidsus Pacitan tersebut meminta media untuk ke Bidang Pidsus.
“Tolong ke bidang pidsus ya Pak karena bidang teknis untuk di monev (monitoring dan evaluasi),” jawab Rudi lewat pesan singkat.
Sementara itu Pusat Penerangan Hukum Kejagung dan Kabid Media dan Kehumasan Try Sutrisno juga belum memberikan tanggapan atas dugaan ‘uang pengamanan’ dalam kasus tersebut. (Her/Bs)

