Foto/ilustrasi/gl/
IPNews. Jakarta. Upaya sejumlah wartawan meminta klarifikasi terkait dugaan penerbitan paspor anak di bawah umur berinisial GI berujung polemik saat mendatangi kantor DSD di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kedatangan awak media dilakukan setelah berbagai upaya konfirmasi melalui komunikasi pribadi maupun pihak terkait disebut belum memperoleh jawaban resmi dari pihak yang bersangkutan.
Wartawan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memenuhi hak jawab narasumber.
Namun, situasi di lokasi sempat berlangsung tegang ketika seorang pria bernama DM yang mengaku sebagai partner kerja DSD, dan mempertanyakan tujuan kedatangan wartawan.
“Emang ada keperluan apa?” ujar DM kepada awak media di area kantor.
Setelah dijelaskan bahwa wartawan ingin meminta klarifikasi terkait dugaan proses penerbitan paspor anak, DM menyatakan persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas kantor. “Ini masalah pribadi bukan kantor, dan ini dua hal berbeda. Mohon dimaklumi, dan seharusnya tidak ke kantor,” katanya.
DM juga menyebut DSD sedang berada di Singapura sehingga tidak dapat ditemui secara langsung.
Dalam percakapan tersebut, ia meminta awak media menunjukkan surat tugas dan surat perintah liputan. Permintaan itu kemudian memicu diskusi mengenai mekanisme kerja jurnalistik dan hak wartawan dalam melakukan peliputan serta konfirmasi.
Awak media menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kedatangan mereka bertujuan memperoleh klarifikasi langsung sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Wartawan juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat komunikasi dari seseorang yang mengaku staf DSD bernama F terkait persoalan tersebut. DM mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi dimaksud. “Kita nggak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi,” ujarnya.
Meski sempat terjadi adu argumentasi, situasi akhirnya mereda setelah DM menerima kartu nama wartawan dan menyatakan akan menyampaikan permintaan konfirmasi kepada DSD.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial OLH terkait dugaan penerbitan paspor ganda atas nama anak berinisial GI. Paspor lama disebut masih aktif hingga 2027, sementara diduga telah diterbitkan paspor baru yang disebut digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan salah satu pihak orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DSD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media menyatakan masih membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Her)

