IPNews. Jakarta. Dua media online atau daring dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 lalu. Ini buntut pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik, fitnah, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bagi pelapor. Dua media tersebut yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (bagian dari jaringan Pikiran-Rakyat), yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S. Kasus dengan nomor laporan polisi: LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Perwakilan redaksi Teropongistana. com, Jumri, mengaku heran dengan laporan polisi tersebut. Sebab, sesungguhnya persoalan dengan perempuan yang menurut dia berinisial lengkap SI itu, sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers pada beberapa waktu lalu.

Latar belakang permasalahan ini.

Jumri menjelaskan, Kamis (21/5), “Awalnya persoalanini bermula dari pemberitaan bulan Juli 2025 di media kami, tentang protes atau keluhan dari pengacara Diana Hasyim di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI, tak kunjung diproses Polda Metro Jaya. Padahal kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2021.

Dalam berita, dijelaskan kronologi lengkap kasus itu, termasuk latar belakang dari SI. Merasa dirugikan, pihak SI lalu mengadukan berita itu ke Dewan Pers. Dewan Pers kemudian mengambil tindakan, hingga akhirnya mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab dari pengadu.

“Teropongistana.com pun langsung menunjukkan kepatuhan, segera memuat hak jawab serta koreksi sebagaimana diminta dan sesuai dengan standar etika jurnalistik yang berlaku,” tutur Jumri.

Usai hak jawab dipenuhi, kata Jumri pihaknya memberitahukan ke pengacara SI dan Dewan Pers. Keduanya, kata Jumri pada akhirnya merespons positif.

“Sudah kami berikan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Kami informasikan link berita hak jawab itu ke Dewan Pers melalui pesan singkat WhatsApp dan direspons dengan emoji tangan mengatup. Kami juga berkomunikasi dengan pengacara SI, agar hak jawab dibuat sesuai keinginan mereka dan kami penuhi. Semua percakapan dengan pengacara SI dan Dewan Pers masih kami simpan,” tutur Jumri.

Adapun penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan redaksi Teropongistana.com pada 20 Mei 2026. Jumri lantas menghadiri pemanggilan sebagai saksi tersebut.

Saat dimintai keterangan, Jumri mengaku sempat melayangkan protes kepada penyelidik Ditressiber. Karena, kata Jumri persoalan tersebut sesungguhnya sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers.

Selain itu, kata dia, sengketa pers atau keberatan atas pemberitaan, sudah seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Sudah saya jelaskan ke polisinya, tapi alasan dia kasus ini ada unsur pencemaran nama baik. Padahal kan sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri. Yang intinya agar tak ada lagi wartawan dikriminalisasi atau dilaporkan ke polisi selain diproses menggunakan UU Pers,” paparnya.

Kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., menegaskan bahwa kepolisian seharusnya menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga mengingatkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri yang berfungsi mencegah kriminalisasi produk jurnalistik.

“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di sana, maka proses penyelidikan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” tegas Maruli.

Kuasa hukum juga mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, untuk turun tangan memberikan diskresi guna menghentikan penyelidikan ini demi menjaga profesionalisme institusi polri dan kemerdekaan pers. Pungkasnya. (Her)