IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT. QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam (21/05/2026), mengtakan bahwa “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif, dengan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Kemudian terhadap Tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. ujar Anang
Kasus posisi dalam perkara ini, yaitu:
Tersangka SDT pada tahun 2017 melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Selanjutnya pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, sehingga PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/ MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018, tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s/d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar bekerja sama dengan penyelenggara negara.
PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka SDT disangkakan pasal:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wan)

