IPNews. Bandung. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan PT Antam tbk (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) atau Memory of Understanding (MoU), terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun).
Dalam kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr Sutikno SH. MH, didampingi para Asisten dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jabar. Kemudian PT Antam dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur SDM PT Antam tbk, Ratih Dewihandajani Lindawardhani Amri, GM UBPE Pongkor Nilus Rahmat beserta jajaran dan Jaksa Pengacara Negara di Kejati Jabar.
Dalam sambutannya Kajati Jabar, Dr Sutikno, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang positif atas kepercayaan dari PT Antam, Tbk kepada Kejati Jabar untuk terus bekerjasama dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati Jabar juga mengatakan, dengan pengajuan permohonan bantuan hukum atau pertimbangan hukum untuk penanganan perkara di bidang DATUN, agar PT. Antam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa adanya hambatan, gangguan maupun ancaman oleh pihak lain.
Karena, lanjut Kajati Sutikno, problematika hukumnya sejak awal secara preventif telah diminimalisir dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara
Kajati Jabar Sutikno berharap agar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana penguatan kinerja kedua belah pihak dan untuk kedepan agar kerjasama yang telah terjalin agar dapat terus dipelihara dan ditingkatkan demi terciptanya hubungan kelembagaan yang harmonis, produktif, dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. (Wan/BS)

