Indoposnews. Jakarta, Kendati ditengah Pandemik Covid – 19 tak menyurutkan kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam tupoksinya,untuk bangsa dan negara, dengan kembali lagi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13.635.592.726.Yang sebelumnya berhasil juga melakukan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya berupa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 m² dengan nilai aset Rp. 20.770.500.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam siaran persnya di Jakarta (17/6/2020), mengatakan, ” Ya benar kali ini jajaran Kejari Surabaya berhasil menyelamatan kembali asset keuangan negara dalam hal ini yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Rajawali Surabaya.
Pada Kamis (4/6/2020), yang lalu, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil melakukan, penandatanganan akte cessie sebagai pelaksanaan Putusan Mahkhamah Agung RI. No. 1296K/Pdt/1998 dan Putusan Mahkhamah Agung RI. No. 2122K/Pdt/2014.
Hal itu secara Sukarela oleh PT. Indaco Group kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Rajawali Surabaya dihadapan Notaris Radina Lindawati, SH., M.Kn.
Dalam acara penanda-tangan akta cessie tersebut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya selaku penerima kuasa dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Rajawali Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto, SH. MH. bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Normadi Elfajr, ST, SH, MH. serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari :
1. Galih Dewanty, SH, M.Hum.
2. Sidharta Praditya Revienda Putra, SH, MH.
3.Hanafi Rachman, SH, MH
4. Palupi Sulistyaningrum, SH, MH.
5. Teddy Isadiansyah, SH, MH.
6. Diajeng Kusuma Ningrum,SH, MH.
7. Imam Hidayat, SH, MH.
8. Yushar, SH, MH.
Hari juga memaparkan, “penyelamatan aset negara (Bank BRI) yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban / prestasi melalui akta cassei secara sukarela tersebut bernilai total assetnya sebesar Rp. 13.635.592.726, sebagaimana termuat dalam kedua putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas.
Berdasarkan informasi dari pihak Bank BRI, pelaksanaan putusan secara sukarela dengan cara cessie tersebut merupakan tonggak sejarah baru di Bank BRI karena untuk bank pemerintah yang belum pernah melakukan cessie hanya Bank BRI dan ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk Bank BRI secara nasional di Surabaya.
Sementara ditempat terpisah,” Jaksa Agung RI, Bapak Dr Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Wibisono melalui Kapuspenkum Hari Setiyono,” memberikan apresiasi dan penghargaan serta mengucapkan terimakasih atas keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya dalam melakukan pendampingan hukum (legal assistance) dan bantuan hukum sebagai kuasa pihak Bank BRI sehingga pihak Debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya atau prestasi melalui akta cassei tersebut.
Keberhasilan semacam ini patut menjadi contoh teladan yang baik bagi semua Korps Adhyaksa di tempat lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara, daerah, BUMN dan BUMD.ungkapnya.(wan)