IPNews. Dumai. Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai tahun anggaran 2017–2018 kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait perkara yang menjerat Zulkifli Adnan Singkah.

Sorotan masyarakat kini mengarah pada dugaan peran Yeni dan Kimlan Antoni yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. Keduanya disebut-sebut memiliki dugaan keterkaitan dengan proses pengurusan proyek dan aliran dana dalam perkara DAK Kota Dumai, meski hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap keduanya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sebesar Rp500 juta terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas hotel yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Koalisi Aksi Masyarakat Anti Korupsi Kota Dumai mendesak agar penyidik KPK melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses pemeriksaan.

Riko selaku perwakilan Koalisi Aksi Masyarakat Anti Korupsi Kota Dumai menyampaikan bahwa terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang mengetahui maupun diduga ikut berperan dalam proses pengondisian proyek dan pengurusan anggaran DAK Kota Dumai.

“Kami meminta KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemeriksaan. Jangan sampai ada dugaan aktor lain yang luput dari penyelidikan. Semua dugaan aliran dana, komunikasi proyek, dan relasi antar pihak harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Riko.

Ia juga menyoroti dugaan keterkaitan Yeni dan Kimlan Antoni dalam perkara tersebut yang menurutnya perlu dibuktikan secara hukum melalui proses penyidikan yang profesional dan transparan.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengondisian proyek atau dugaan aliran dana, maka itu harus dibongkar. KPK harus berani mengusut sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengusut tuntas perkara dugaan korupsi DAK Kota Dumai demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (red)