Nadiem Makarim saat di persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakpus (13/5)

IPNews. Jakarta.Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5). “Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa, Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” kata JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (13/5)

“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” ujar penuntut umum Roy Riadi di ruang sidang.

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Roy.

Selain pidana badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,681 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4 triliun.

Kemudian JPU menilai sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk hal,-hal memberatkan adalah perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun juga berakibat pada kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia menjadi terhambat.

Perbuatanya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, apalagi dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook, untuk mendapat keuntungan pribadi, Nadiem telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini dan menengah. Nadiem juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Adapun hal-hal meringankan Nadiem belum pernah dihukum,” pungkasnya.

JPU Roy Riady mengungkapkan bahwa surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah, mencakup keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta bukti surat dan dokumen hasil audit BPKP.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.

Sebagai penutup, JPU menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran besar senilai lebih dari sembilan triliun rupiah berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada tingkat teknis di bawahnya. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin. “Meski demikian, JPU tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Terdakwa serta Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.
(Her)