Sidang putusan kasus tata kelola Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakpus (12/5)

IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dengan pidana penjara 4 hingga 6 tahun, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Adek Nurhadi, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Majelis hakim dalam pertimbanganya, hal-hal memberatkan, bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun dalam kasus ini, terdapat satu majelis hakim yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Mulyono Dwi Purwanto. Dirinya juga memberikan pendapat berbeda dalam perkara anak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Kedelapan terdakwan tersebut diantaranya terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan.

Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis pidana penjara selama 5 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan.

Selanjutnya, Dwi Sudarsono dan Indra Putra dijatuhi hukuman paling ringan di antara para terdakwa, yakni pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu dalam kasus ini terdapat satu majelis hakim yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Mulyono Dwi Purwanto. Dirinya juga memberikan pendapat berbeda dalam perkara anak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Atas putusan tersebut, usai persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

JPU akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi tata kelola di lingkungan Pertamina untuk periode 2019 sampai 2023 yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak lain dalam perkara serupa. (Her/Bs)