Sidang putusan Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakpus (12/5)
IPNews. Jakarta. Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam divonis pidana penjara selama 4 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah juga menghukum Ibam membayar denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Dalam membacakan amar putusannya, majelis hakim Purwanto, “Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Ibam dinyatakan melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Majelis hakim antara lain perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2020–2021, tidak mendukung program pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menghambat pemetaan kualitas pendidikan nasional.
“Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia.
Adapun pertimbangan yang meringankan, antara lain Ibam belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, berperan sebagai konsultan teknologi yang memberi masukan teknis bukan perancang kebijakan utama pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar perannya secara struktural berbeda dengan pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis. Hakim juga menegaskan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan ke pribadinya.
Atas putusan ini, Para Pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dalam putusan ini terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Usai persidangan JPU Roy Riady mengataka, “Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, JPU mencatat adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang hakim putusan tersebut. Menanggapi hal ini, tim JPU menyatakan tetap menghargai kewenangan dan perspektif Majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan.
Terkait vonis yang diputuskan, diketahui berjumlah kurang dari setengah dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan. JPU pun akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Saat ini, seluruh tim JPU yang bekerja secara kolektif di bawah koordinasi Kasubdit terkait akan segera melaporkan hasil persidangan hari ini kepada pimpinan. Selain itu, Jaksa juga memberikan perhatian khusus pada perintah Majelis Hakim agar terdakwa segera ditetapkan berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).
JPU menegaskan bahwa eksekusi penahanan tersebut akan segera dilaksanakan begitu Jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari Majelis Hakim. (Her)

