IPNews. Jakarta. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeruduk markas judi online (Judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat menangkap 321 orang pelaku, berkebangsaan asing lintas negara, satu diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan informasi di internal Polri, pengusutan bakal berkembang menyasar salah satu gembong 303 (perjudian red) yang diduga seorang pengusaha hiburan malam dan pemilik tambang di Kalteng berinisial DTP, yang tengah diperiksa Satgas Gakkum karena merugikan negara. DTP yang juga disebut sebut sebagai bandar narkoba, yang ditengarai melibatkan ibu kandungnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triutra mengatakan pengusutan akan terus dilakukan sampai level atas dari sindikat judol itu.

”Kami tidak peduli siapapun akan kami sikat. Termasuk apabila salah satu gembongnya ternyata seorang pengusaha hiburan malam yang memiliki backing,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Untuk saat ini menurutnya, dari 321 pelaku yang ditangkap pangkat tertinggi berposisi sebagai koordinator. Wira menjamin kasus itu akan diusut tuntas hingga menyentuh gembongnya. Dia mengatakan mayoritas pelaku yang ditangkap berkewarganegaraan asing, mayoritas dari Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang. Para WNA itu masuk ke Indonesia dengan izin atau visa wisata dan tidak memiliki lisensi kerja.

“Para pelaku kami ringkus dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengoperasikan kegiatan judi online. Sudah beroperasi selama dua bulan. Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs itu menggunakan kombinasi tertentu untuk menghindari pemblokiran, ” tukasnya lagi.

Para pelaku menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara yang terorganisir. Visa para WNA itu juga telah berakhir alias overstay. Untuk bebas visa atau visa wiata imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Apabila sudah 2 bulan di Indonesia para WNA itu sudah overstay, dan dapat dipandang telah melakukan tindak pidana keimigrasian. Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenipas sekaligus mengusulkan pembentukan satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk daftar subject of interest (SOI).

Melacak Sponsor

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triutra menegaskan, pihaknya akan melacak aliran dana hingga sponsor 320 WNA yang menjadi pekerja di markas judol itu. Dia mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan intstansi terkait.

“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami limpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan persidangan di pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal penegmbangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang masuk ke Indonesia” katanya.

Penyidik akan mengusut pula siapa yang menyewa para WNA hingga tempat yang dijadikan markas judol. Penyedia peralatan juga diusut. Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana san prasarana bagi para pelaku.

“Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer pribadi hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Namun penyidik belum menjabarkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi ini,” ujarnya. (Her)