Sidang agenda putusan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, (30/4)

IPNews. Jakarta. Sidang perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Menyakini Mulyatsyah bersalah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari, ujar ketua majelis hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (30/4/2026).

Selanjutnya hakim menyatakan, “bahwa Mulyatsyah tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider. Hakim menyebut jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Kemudian menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar, Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Mulyatsyah akan disita. ” Ddengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa tersebut.

Adapun dalam menjatuhkan putusan tersebut, Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal-hal memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan di antaranya ialah terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi selama puluhan tahun di kementerian. pungkasnya.

Mulyatsyah bersama-sama dengan Nadiem dan sejumlah pihak lain termasuk Ibrahim Arief (IBAM) dan Jurist Tan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya (16/4) Mulyatsyah oleh Jaksa Penuntùt Umum (JPU) dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap JPU (Her)