Amar Zoni (kanan) dalam sidang di PN Jakpus (23/4)

IPNews. Jakarta. Aktor Amar Zoni dengan nama lengkap Muhammad Amar Akbar, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma Sulistyowati SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). “Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1801 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan bahwa Amar Zoni terbukti tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I yang bukan untuk digunakan sendiri.

Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Hakim menilai seharusnya hal tersebut menjadi alasan bagi terdakwa untuk bekerja dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Jika terdakwa menyadari perannya sebagai seorang ayah yang memiliki anak kecil, maka seharusnya tidak mengulangi perbuatannya,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah tiga kali terjerat kasus serupa, sehingga menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.

Dalam amar putusan, Amar Zoni divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.

Dalam perkara ini, Amar Zoni tidak bertindak sendiri. Ia bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa lain. Asep dan Ade Candra masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Andi dan Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda yang sama.

Untuk sikap atas putusan tersebut, Andi menyatakan pikir-pikir, sedangkan Asep, Ardian, Ade Candra, dan Rivaldi menerima vonis majelis hakim. (Her/Bs)