IPNews. Jakarta. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus, menangkap dan mengamankan terpidana Indah Harini, dalam kasus penggelapan dan pencucian uang. Indah Harini Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Sekitar pukul 14.00 WIB. Rabu (15/4), Terpidana Indah Harini diamankan dikawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu setelah sebelumnya Indah Harini Mangkir berturut-turut dari panggilan Jaksa Eksekutor.

“Mangkir dari panggilan resmi sebanyak tiga kali, sehingga dilakukan upaya pengamanan,” ujar
Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola melalui Kasi Intel Dr. Fajar Seto Nugroho di Kejari Jakpus, Kamis (16/4/2026).

Fajar menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van recht vervolging).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 3950 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 8 Juli 2024, Mahkamah Agung menyatakan Indah Harini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelas Fajar.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, terpidana kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan mengimbau para buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada para DPO lainnya untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Fajar. (Her)