IPNews. Jakarta. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka berinisial ST, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

ST diketahui merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah Tim penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif, mengantongi alat bukti yang cukup.

Kapuspenkum(Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Seluruh proses dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026)

Dalam perkara ini, ST diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara meskipun izin operasional perusahaan telah dihentikan pemerintah.“Berdasarkan hasil penyidikan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada 19 Oktober 2017. “Namun demikian, perusahaan diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025,” ungkap Anang.

Penyidik menilai aktivitas tersebut dilakukan secara melawan hukum karena menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Dalam praktiknya, ST juga diduga bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, ST disangkakan melanggar pasal:

– Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, kata Kapuspenkum Kejagung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap Tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Wan)