IPNews. Jakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan melakukan penyitaan berupa uang ratusan miliar dan aset terkait kasus mega korupsi izin tambang yang diduga dilakukan PT. JMB di HPL 01 Milik Kementerian Transmigrasi. Sebagaiman mana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04. f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026.

Dalam kasus tersebut, Tim penyidik Kejati Kaltim juga telah menetapkan 6 tersangka baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara, Hal itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan secara intensif.

Kasipenkum Kejati Kaltim,
Toni Yuswanto, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026) mengatakan, “upaya penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penyelamatan kerugian negara yang ditafsir mencapai triliunan rupiah dan masih menunggu hasil PKN.

Selanjutnya dengan pertimbangan kekhawatiran bahwa para tersangka menghilangkan barang bukti. Tim penyidik melakukan penyitaan berupa uang dan aset dalam kasus tersebut antara lain:
1. Berupa uang sejumlah Rp. 214.283.871.000,-, dan selain itu
terdapat mata uang asing yaitu ;
1. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 12.900 USD
2. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 90.125 USD
3. Mata uang asing Dolar Singapura sejumlah $ 11.909 SGD
4. Mata uang asing Dolar australia sejumlah $ 4.280 AUD
5. Mata uang asing Euro sejumlah € 600 EUR
6. Mata uang asing Ringgit Malaysia sejumlah 194 Ringgit
7. Mata uang asing Dolar Hongkong sejumlah $ 540 HKD
8. Mata uang asing Won Korea sejumlah ₩ 4.280
9. Mata uang asing Yuan Tiongkok sejumlah ¥ 4.280
10. Mata uang asing Ringgit Brunei sejumlah 1 Ringgit
11. Mata uang asing Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan
12. Mata uang asing Franc Swiss sejumlah 90 CFH.

Selain sejumlah aset penyidik juga telah berhasil melakukan penyitaan
beberapa benda ataupun barang mewah dan berharga lainnya yaitu ;
1. 1 Tas Wanita Merk Tory Burch
2. 13 Tas merk Channel B dan 1 dompet
3. 6 Tas merk Louis Vuitton
4. 1 Tas Merk Salvatore Ferragamo dan 1 dompet
5. 2 Tas Merk Gucci
6. 1 Tas Merk miche angelo
7. 1 Tas Merk burberry
8. 2 Tas Merk Hermes
9. 1 Tas Merk DKNY Monogram
10. 1 Tas Merk Toscano
11. 1 Tas Merk Longcamp le pliage neo
12. 1 Tas Merk Bonia
13. 1 Tas Merk Effe Italia
14. 1 Tas Merk Elle Sports
15. 1 Tas Merk Jimmy Choo

– Berupa perhiasan dengan rincian ;
1. 2 kalung berwarna emas
2. 6 bros berwarna emas
3. 1 Buah Rantai warna Emas

– Berupa tiga unit mobil berikut STNK nya dengan rincian ;
1. 1 Unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua,
Plat B 603 GN Berikut STNK An. Netty Herawati Tansil.
2. 1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909
SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB An. Ir. Dany Aswin.
3. 1 Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Nomor Rangka JTJHY000W3C4096314, Nomor Mesin 3UR-3128583, Warna Putih, Atas Nama PT Anugerah Bara Kaltim, Alamat Jl. Cipto Mangunkusumo No. 99 RT 26, Samarinda
4. 1 unit kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan dari Budiono Tambun anak dari Tjhin Tjung Tui. (Her/BS)