IPNews. Jakarta. Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa hingga Rabu dinihari (4/3/2026), “menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice (perintangan proses hukum) dan dugaan suap kepada hakim.
Menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice (perintangan proses hukum) dan dugaan suap kepada hakim.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Efendi dalam membacakan amar putusannya melalui siaran pers resmi yang disampaikan Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto
Ketiga terdakwa yang dibebaskan adalah Junaidi Saibih (advokat/akademisi), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), dan M. Adhiya Muzakki (pengelola media sosial).
Junaidi Saibih Tidak Terbukti Lakukan Perintangan dan Suap
Dalam perkara obstruction of justice, jaksa sebelumnya menuntut Junaidi Saibih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Namun, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan terdakwa dan dugaan perintangan proses hukum.
Majelis menilai langkah pembelaan hukum melalui gugatan ke PTUN dan perdata merupakan upaya sah yang dijamin undang-undang. Kegiatan seminar dan diskusi publik yang digelar di lingkungan kampus juga dinilai sebagai bagian dari kebebasan akademik dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Terkait dugaan narasi negatif di media dan media sosial, hakim menyatakan tidak terbukti adanya keterlibatan maupun persetujuan Junaidi atas konten tersebut.
Dalam perkara terpisah mengenai dugaan suap kepada hakim, jaksa menuntut 9 tahun penjara. Namun majelis menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan terdakwa mengetahui atau terlibat dalam praktik penyuapan. Honorarium firma hukum yang diterima dari sejumlah korporasi dinilai sebagai pendapatan sah dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Tian Bahtiar: Aktivitas Jurnalistik Dilindungi UU Pers
Tian Bahtiar dalam perkara obstruction of justice dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Hakim berpendapat pemberitaan bernada negatif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai berita bohong. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai kontrol sosial (watchdog) dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Majelis juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, hal tersebut merupakan ranah Dewan Pers, bukan langsung masuk dalam kualifikasi pidana Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M. Adhiya Muzakki: Ekspresi Dilindungi Konstitusi
Terdakwa M. Adhiya Muzakki juga dituntut 8 tahun penjara dalam perkara obstruction of justice. Namun majelis menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah.
Hakim menilai aktivitas media sosial terdakwa berada dalam ruang kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta instrumen HAM internasional. Meski terbukti menerima sejumlah uang, majelis tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk menggagalkan proses hukum.
Majelis menegaskan, jika perbuatan tersebut hendak dipersoalkan secara pidana, forum yang lebih tepat adalah peradilan pidana umum terkait ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan Pengadilan Tipikor.
Hak untuk Dilupakan
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memberikan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten) kepada para terdakwa. Pertimbangan ini didasarkan pada hak atas perlindungan kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Majelis menilai jejak digital selama proses hukum yang berujung pada putusan bebas berpotensi menimbulkan stigma berkepanjangan. Karena itu, pemulihan hak para terdakwa dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap data dan informasi elektronik yang tidak relevan.
Pihak PN Jakarta Pusat menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan lanjutan kepada media terkait putusan tersebut. (Her)

