IPNews. Jakarta. Aliansi Pergerakan Mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional secara resmi menyampaikan sikap sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk.
Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Leo melalui sesi doorstop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dimulainya persidangan pada Kamis (26/2/2026).
Dalam keterangannya, pihak mahasiswa menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi, khususnya yang terindikasi dilakukan oleh mafia minyak.
Mereka menyoroti adanya gerakan dari oknum-oknum influencer yang mencoba membangun narasi Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk tidak bersalah serta menggiring opini publik seolah-olah pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsinya.
“Para aktivis mahasiswa merasa terpanggil untuk meluruskan narasi tersebut karena saat ini negara sedang berjuang keras melawan para koruptor,” ujar salah satu Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa Andi Leo.
Dampak dari praktik monopoli bisnis minyak ini dinilai telah sangat menyengsarakan masyarakat Indonesia secara luas. Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa perilaku mafia tersebut mengakibatkan harga BBM menjadi mahal, memicu peredaran BBM oplosan di lapangan, serta menciptakan iklim persaingan bisnis yang tidak sehat di industri minyak nasional.
Sebagai langkah konkret demi transparansi, mereka juga mendesak agar orang tua terdakwa Muhammad Kerry Adrianto yakni Riza Chalid, dipanggil untuk memberikan keterangan karena yang bersangkutan hingga saat ini belum kembali ke Indonesia agar seluruh rahasia dalam kasus ini menjadi terang-menderang.
Sebagai Sahabat Pengadilan, mahasiswa telah merangkum poin-poin penting dan perspektif kritis berdasarkan pengamatan persidangan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim.
Langkah ini diambil selaras dengan instruksi Presiden untuk memberantas koruptor serta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir kelompok yang memonopoli bisnis minyak. (Her)

