IPNews. Jakarta. Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggoro dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntùt Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
“Menjatuhkan Terdakwa Bambang Dwi Anggono pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 4 tahun penjara, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini empat terdakwa lain yang masing-masing dituntut yaitu: Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara, dan Terdakwa Samuel dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta, subsider 165 hari penjara.
Sementara, Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta, subsider 165 hari penjara.
Terakhir, Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pinie Panggar Agustie dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 165 hari penjara, dengan uang pengganti Rp 1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Bambang dan empat terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 140,86 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022.
JPU mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.
Atas perbuatannya, Bambang dan Semuel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Alfi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Nova dan Pini dikenakan ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Her)

