Foto: Komisioner Komjak RI, Nurokhman
IPNews. Jakarta. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyampaikan sikap dan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Komisioner Komjak RI, Nurokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025), seraya menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Nurokhman menjelaskan, bahwa “Komisi Kejaksaan RI menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Komisi Kejaksaan menilai OTT terhadap jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat,” tegasnya.
Sehingga, lanjutnya pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati).
Komisi Kejaksaan RI menegaskan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan RI akan:
1. Memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI;
2. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan;
3. Mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Di mana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu. (Wan/As)

