Sidang Putusan Praperadilan di PN Jakut (16/12)
IPNews. Jakarta. Dr Hendra Onggowijaya SH. MH dan Erdianto SH, selaku penasehat hukum tersangka Riko, menyatakan kekecewaannya atas sidang putusan Praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Catur Bayu Sulistiyo SH, Selasa (16/12/2025). Pasalnya, hanya hanya mempertimbangkan penerbitan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan Riko yang belum melampaui 24 jam.
“Klien kami dipanggil pada tanggal 17 November 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kok. Itu pun masih panggilan pertama, eh langsung tidak diizinkan pulang ke rumahnya. Melainkan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Erdianto usai sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025).
Pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan pun diketahui keluarga pun karena aktifnya aparat Polsek Tanjung Priok. Melainkan karena ayahnya Riko mencari tahu keberadaan Riko di Mapolsek Tanjung Priok pada 18 November 2025. “Kalau bapaknya Riko tidak ke Polsek Tanjung Priok belum tentu keluarganya tahu penetapan tersangka dan penahanan Riko pada 18-19 November 2025 itu,” ujar Erdianto.
“Kalaupun ada dua alat bukti, apa sah penetapan tersangka dan penahanan dengan cara seperti itu. Lagi pula kooperatif kok klien kami. Panggilan pertama sebagai saksi langsung dipenuhi, kurang apa. Apa penegakan hukum itu ajang balas dendam,” kata Erdianto.

Menurut Erdianto, masih belum tertutup kemungkinan pihaknya mengajukan praperadilan kedua lagi. “Kami sedang mempelajari putusan hakim tunggal ini, apakah sudah memenuhi rasa keadilan klien kami. Kalau ternyata tidak, tentu saja kami bakal mempraperadilankannya lagi,” katanya menambahkan.
Hakim tunggal Catur Bayu Sulistiyo SH dalam putusannya menyatakan, eksepsi pemohon praperadilan dan termohon ditolak. Namun Catur menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan Riko sah sesuai hukum acara. Waktu pemberitahuan perubahan status, kata hakim, juga belum melampaui 24 jam.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Riko, kata Catur, sudah didukung dua alat bukti. Hakim menyatakan dirinya hanya memeriksa aspek formil, yaitu adanya dua alat bukti yang sah. “Berdasarkan fakta-fakta terdapat dua bukti permulaan. Jadi, penanganan perkara 378 KUHP dan 372 KUHP sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata hakim Catur Bayu Sulistiyo.
Sebelumnya Riko melalui penasihat hukum Dr Hendra Onggowijaya SH MH dan Erdianto SH mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Riko. Mereke menilai penangkapan dan penahanan Riko oleh penyidik Polsek Tanjung Priok dinilai tidak sebagaimana diisyaratkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hendra Onggowijaya menilai tindakan aparat Polsek Tanjung Priok sebagai perbuatan penyekapan terhadap kliennya. “Tidak didahului pemanggilan secara patut. Klien kami dipanggi sebagai saksi terus pada hari yang sama ditetapkan tersangka kemudian langsung ditahan pada hari yang sama pula,” ungkap Hendra Onggowijaya.
Riko memenuhi panggilan Polsek Tanjung Priok pada 17 November 2025 sebagai saksi kasus penipuan (378 KUHP) dan penggelapan (372 KUHP) terkait jual beli mobil mewah. Sejak itu Riko tidak kembali ke rumahnya. Orangtuanya pun mencari tahu keberadaan Riko ke Polsek Tanjung Priok setelah lewat 24 jam sejak pemanggilan Polsek Tanjung Priok tersebut. Ternyata pada 18 November 2025-19 November 2025 didapati Roki sudah meringkuk di dalam tahanan Polsek Tanjung Priok.
Ayah Riko mempertanyakan apa status hukum anaknya hingga langsung ditahan. Saat itu pula ayah Riko diberikan surat penetapan tersangka maupun surat perintah penahanan setelah anaknya ditahan sehari sebelumnya. (IA)

