IPNews. Jakarta. Dr Hendro Onggowijaya, SH. MH., selaku kuasa hukum tersangka Riko mengajukan
Praperadilan terhadap Polsek Tanjung Priok atas penangkapan dan penahanan Riko di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Senin (8/12/2025)

Sidang praperadilan ini akan gelar kembali pada (9/12) dengan agenda jawaban dari pihak termohon dari Polsek Tanjung Priok dan langsung juga disertai dengan replik jika ada, dan seterusnya. ujar Kuasa Hukum Riko usai sidang, (8/12)

Hendro Onggowijaya menjelaskan dalam kronologisnya pada tanggal 17 November 2025, saksi Riko itu dipanggil untuk memberikan keterangan sekitar 15.00 WIB di Polsek Tanjung Priok, namun sejak saat itu juga, saksi Riko ini tidak pernah pulang kembali.

Sehingga keesokan harinya (18/12), Soekarman, ayah dari tersangka Riko ini mengunjungi Polsek Tanjung Priok, dan ternyata saksi Riko ini ada di dalam satu ruangan, digembok dari luar. Sehingga menurut pendapat kami, itu adalah suatu dugaan tindakan penyekapan.

Selanjutnya. sore hari sekitar jam 16.00 WIB pada tanggal 18 November 2025, kami menghubungi penyidik dan menanyakan status Riko ini, artinya inikan sudah lewat 24 jam setelah saksi Riko tersebut berada di Polsek Tanjung Priok.

Kami menanyakan apakah yang bersangkutan itu, statusnya apa, apakah ditahan, ditangkap, atau apa. Disampaikan penyidik melalui telpon bahwa saksi Riko itu statusnya sudah tersangka dan ditahan.

Sehingga kami meminta ayah dari saksi Riko ini untuk ke Polsek Tanjung Priok, melihat kondisi anaknya tersebut.

Setibanya di sana, ayah saksi Riko ini menerima surat penetapan tersangka yang terbit di tanggal 17 November, kemudian menerima surat perintah penangkapan tertanggal 18 November 2025, dan juga menerima surat perintah penahanan yang diterbitkan tanggal 19 November 2025.

Padahal hari itu baru tanggal 18 November 2025. Jadi artinya orang ditahan dulu, ditangkap dulu, baru surat perintahnya terbit kemudian.

Itu sebabnya kami meminta Pak Kapolri dan seluruh jajaran Kadivpropam untuk memeriksa Kapolsek, Kanit dan oknum-oknum penyidik yang ada di Polsek Tanjung Priuk. pungkasnya.

Dan sebagai tambahan informasi, Kuasa Hukum Riko menduga ada keberpihakan anggota kepolisian Polsek Tanjung Priok itu kepada si pelapor.

Karena di bulan September ada dua oknum polisi yang menemani pihak pelapor bertemu dengan terlapor di Hotel Kabin Sunter. Yang intinya adalah itu, meminta saksi untuk mengembalikan uang dan sebagainya.

Bahkan setelah adanya pengajuan pra-peradilan ini, dari ayahnya tersangka ini menyampaikan kepada kami bahwa tersangka Riko dipanggil di kantor Kapolsek dan diminta untuk mencabut pra-peradilannya. Dan dengan demikian, maka akan dicabut juga laporan polisinya sehingga dapat berdamai. ujarnya.

Jadi dalam hal inilah kami minta kepada Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa dan menindak jajaran oknum polsek Tanjung Priok.

Kemudian Kuasa hukum juga menjelaskan , bahwa jadi sebelum ditangkap itu belum ada pemeriksaan sama sekali? Belum ada. Itu panggilan pertama sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

Harapanya agar hukum ditegakkan dan apabila memang ada kesalahan prosedur, pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat menyatakan bahwa penangkapan penahanan itu tidak sah.

Dalam perkara ini juga, kami tidak akan menghalangi proses hukum, apapun itu apabila memang ada suatu perbuatan yang dilakukan oleh klien kami. Tetapi hal itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan menurut KUHAP.

Anehnya lagi menurut Kuasa Hukum Riko, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Kapolsek untuk meminta turunan BAP. Sesuai pasal 72 KUHAP, dan itupun sama sekali tidak diindahkan dan tidak diberikan hingga saat ini. Bahkan untuk meminta izinpun untuk bertemu Riko aja tidak diberikan.

Padahal di dalam undang-undang KUHAP itu, Pengacara itu berhak setiap waktu untuk menemui tersangka. Jadi kami minta perhatian sekali lagi kepada Bapak Kapolri, Kadiv Propam untuk turun tangan memeriksa langsung kasus ini.

Kami juga akan perlihatkan ada kejanggalan lain itu berupa bukti cat antara pelapor dengan ayah tersangka.

Jadi ada bukti cat itu yang intinya adalah pihak pelapor itu meminta pengembalian uang. Kemudian oleh si ayahnya tersangka ini mengatakan bahwa akan menjaminkan sertifikat Ruko. (IA)