Sidang putusan mantan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta (3/12)
IPNews. Jakarta. Terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara CPO, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara, Rabu (3/12/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam mempertimbangkan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Effendi, “menilai bahwa tindakan Muhammad Arif Nuryanta sangat bertentangan dengan posisinya sebagai aparatur penegak hukum. Saat kejadian, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan dianggap gagal menjadi teladan, bahkan memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang suap, bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kemudian Majelis Hakim “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” Oleh karenanya, menjatuhkan terhadap Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Selain itu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp14,7 miliar. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Degan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun,” ujar Effendi.
Hakim menyatakan bahwa Arif Nuryanta bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta dituntut JPU dengan penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara. (Her)

