IPNews. Jakarta. Kerja sama antara PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT. Isar Gas Energi (IAE) dalam penjualan gas merupakan keputusan bisnis kolektif dan sah secara hukum, bukan tindakan individu sebagaimana didakwakan dalam perkara yang kini tengah bergulir.

Hal itu dikatakan Tim Kuasa Hukum Danny Praditya, melalui juru bicara hukumnya Michael Shah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, (25/11/2025).

Michael Shah menjelaskan, “Konteks dan tujuan kerjasama PGN dan IAE dibentuk sebagai langkah mitigasi perubahan regulasi dan dinamika pasar gas pasca berlakunya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan rencana
revisi permen ESDM No 19/ 2009.

Sejak saat itu, PGN kehilangan sebagian pangsa pasar di Jawa Barat dan Jawa Timur akibat munculnya badan usaha niaga swasta penyalur gas bumi seperti Isargas dan yang memiliki infrastruktur dan alokasi gas besar yang melakukan akuisisi pelanggan existing PGN.

Tercatat, PGN sudah kehilangan pasar sekitar 55 MMSCFD di Jawa Barat atau yang berarti kehilangan pendapat senilai $170 juta/tahun dan 40 MMSCFD di Jawa Timur
dengan kehilangan pendapatan mencapai $116 juta/tahun. ubgkapnya.

Kerjasama dengan IAE selain
pemenuhan pasokan Gas yang dibutuhkan PGN juga untuk proteksi pasar PGN. Dalam kondisi tersebut, kerja sama dengan IAE justru menjaga pemenuhan pasokan gas
dan proteksi pasar eksisting PGN, menjaga utilisasi infrastruktur, dan mempertahankan posisi tawar PGN terhadap kompetitor swasta.

Kondisi keuangan ISAR Group yang tidak baik menyebabkan ISAR Group lebih rentan diakuisisi atau dikuasai oleh kompetitor PGN yang lain.

Fakta persidangan yang disampaikan Suko Hartono sebagai Dirut Pertagas tahun 2017 yang menyatakan ada rencana akuisisi ISARGAS oleh Pertagas memperkuat argumentasi ini.

Demikian pula sesuai keterangan
BAP saksi IAE, di tahun 2025, salah satu afiliasi IAE, PT.BIG sedang dalam proses diakuisisi oleh kompetitor PGN dengan nilai lebih dari $20 juta. ujar Michael

Manfaat Finansial bagi Negara dan BUMN

Kerja sama tersebut memberikan manfaat nyata bagi PGN dan negara, antara lain:
1. Supply gas sebesar 15 BBTUD selama 6–10 tahun dengan nilai mencapai US$
128–230 juta.
2. Proteksi pasar eksisting PGN di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur senilai US$
504–840 juta.
3. Margin pengelolaan gas mencapai US$ 20–43 juta.

Selain itu, mekanisme Advance Payment (AP) sebesar US$ 15 juta bukanlah kerugian,
melainkan alat negosiasi komersial (position of leverage) yang digunakan untuk menjaga
posisi PGN dalam pasar dan mempercepat penetrasi ke wilayah kompetitif.

Aspek Kepatuhan dan Tata Kelola
Michael Shah menegaskan bahwa seluruh keputusan bisnis tersebut dilakukan melalui mekanisme korporasi yang sah:
● Disetujui melalui keputusan bulat oleh Direksi PGN secara kolektif tanpa adanya
Dissenting Opinion. Danny Praditya menandatangani perjanjian dalam
kapasitas dan kewenangannya sebagai Direktur Komersial dalam menjalankan keputusan BOD.
● Sebagai wujud kehati-hatian, transaksi antara PGN dan IAE sudah direview oleh konsultan hukum eksternal, termasuk aspek komersial dan kontraktual sesuai
UU PT, UU BUMN, POJK, KUHPer khususnya pasal 1320 KUHPerdata, serta Pasal tentang syarat sahnya perjanjian dan kebebasan berkontrak.
● Sebagai bentuk kehati-hatian Direksi PGN meminta tambahan jaminan berupa jaminan fidusia dan parent company guarantee (PCG)
● Tidak ada, dokumen negara yang menyatakan secara eksplisit melarang penjualan bertingkat seperti tertuang dalam Permen ESDM 06 tahun 2016 pasal 12 ayat 4 dan
dipertegas surat dirjen migas 8 September 2021 yang memperbolehkan transaksi dapat dilanjutkan.
● Tidak ditemukan indikasi pelanggaran dalam aspek tata kelola maupun konflik kepentingan.

Fakta Pasar dan Persaingan Sehat.
Berdasarkan fakta persidangan, kompetisi dengan Pertagas dan entitas swasta lain telah terkonfirmasi secara data:
● Isargas dan Pertagas memiliki keunggulan infrastruktur serta end-user di wilayah
Jawa.
● PGN melakukan kerja sama untuk mempertahankan pangsa pasar tanpa melanggar
prinsip “unbundling” sebagaimana diatur dalam Permen ESDM 06/2016.
● Tidak ada bukti bahwa kerja sama PGN–IAE menyebabkan kerugian negara. Sebaliknya, gas tetap mengalir, pendapatan tercatat, dan aset negara tidak berkurang.

Penegasan Kuasa Hukum
Dalam sidang tanggal 17 dan 21 November 2025, Michael Shah menegaskan “Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan tindakan melawan hukum. Semua keputusan adalah hasil kolektif manajemen, dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang rasional serta regulasi yang berlaku.”

Dia menambahkan, bahwa, “Tuduhan terhadap Danny Praditya sebagai pengambil keputusan tunggal adalah keliru, karena seluruh proses telah melewati jalur GCG dan corporate approval chain yang ketat.

Michael menegaskan, “Gas tetap mengalir, kontrak sah, dan tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana yang didakwakan.”

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi publik dan penegak hukum untuk memahami kompleksitas industri migas, di mana kebijakan bisnis dan risiko pasar harus dibedakan dari unsur pidana.

Advance Payment sebagai sesuatu yang tidak lazim dilakukan dalam
kerangka mempertahankan kinerja perseroan yang berkontribusi terhadap pendapatan negara harus dilihat sebagai upaya direksi melalui mekanisme Business Judgement Rule (BJR) dalam menjalankan fiduciary duty sebagai direksi BUMN terlebih sebagai perusahaan publik yang harus mempertanggungjawabkan kepada investor.

Tindakan penyitaan aset ISAR Group oleh KPK baru-baru ini berdasarkan ketentuan kontrak adalah hal yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PGN pada saat kontrak diakhiri.

Kepastian hukum bagi pengelola BUMN sangat penting agar perusahaan negara dapat tetap tumbuh dan bersaing sehat di pasar energi nasional tanpa ketakutan kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah. Tutup Michael. (Her)