Gedung Mahkamah Agung RI (foto/ils)
IPNews. Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Lady Marsella yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Majelis kasasi mengubahnya menjadi hukuman 8 tahun penjara.
Kabulkan Kasasi JPU, Batal judex factie. Mengadili sendiri. Terbukti pasal 263 (2) jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” demikian amar kasasi yang dikutip dari Laman Resmi website Mahkamah Agung, Rabu (19/11/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santoarto dengan majelis anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti yaitu Yustiana.
“Menjatuhkan Pidana penjara selama 8 tahun terhadap Lady Marsela, dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan,” ujarnya.
Lady Marsela dijerat kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat pengadaan proyek bansos di Pemprov DKI Jakarta pada saat pandemi Covid 19. Terjadi sejumlah patgulipat di sana-sini. Lady ikut dalam proyek pengadaan bansos itu. Akhirnya Lady diproses hingga pengadilan.
Pada Pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang di Ketuai hakim Rios Harmanto dengan majelis hakim anggota Eryusman dan Sunoto, adapun Panitera Pengganti (PP) Hulman Panggabean, Lady divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Hadi Pratama dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui JPU Pengganti Tri Yanti Merlin Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak terima atas putusan bebas terhadap Lady Marsela dan mengajukan kasasi ke MA. Gayung pun bersambut. Permohonan kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya dalam perkara ini, Lady dituntut JPU Hadi Pratama dan Tri Yanti Merlin Pardede selama 11 tahun penjara.
Hingga berita ini tayangkan, indoposnews.com masih berupaya meminta tanggapan para pihak terkait. (Her)

