IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2016. Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 Miliar.

Kedua tersangka itu berinisial MR
selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, berperan sebagai pelaksana kegiatan, dan DP selaku Direktur PT Mega Surya, bertindak sebagai pihak perencana dan pengawas proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Dr Nurwinardi, dalam keterangan pers, Selasa (18/11/2025), menyampaikan, penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif lanjutan, dengan bukti kuat ditemukan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber anagaranya dari APBN 2016, sebesar Rp 5.432.170.000.00,.
“Namun ironisnya hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar. ungkap Nurwinardi.

Kemudian penyimpangan itu ditemukan dari hasil penyidikan dan menyebabkan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Nurwinardi.

Selanjutnya dengan penahanan dua tersangka ini, Kajari Kotawaringin Barat menegaskan dalam proses penyidikan akan terus berlanjut dan dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesionalm, independent dan transparan.

Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas, Tegasnya.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari ini Selasa 18 November 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Adapun selama dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kotawaringin Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan 5 ahli, pungkas Nurwinardi. (Her)