IPNews. Jakarta. Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menyewa kontrakan atau kamar kos sebelum melancarkan aksinya. Enam pelaku telah diringkus dan diamankan.
Keenam pelaku tersebut berinisial UA, R alias D, U, J, S dan A. Sedangkan berinisial A itu bertindak sebagai penadah hasil curian.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP, Dr Tri Suhartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan S dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025), mengatakan bahwa “Modusnya pelaku berpura-pura menjadi penyewa rumah kontrakan atau kamar kos-kosan di kawasan padat penduduk yang banyak terdapat sepeda motor terparkir.
Kemudian ketika pelaku berhasil berpura-pura menjadi penyewa, serta langsung membayar uang muka (DP). Namun, mereka menunda penyerahan identitas, sambil menunggu situasi sepi untuk beraksi, “Jadi memang mereka ini sengaja mencari lokasi yang banyak motornya terparkir. Ketika mengetahui itu, mereka langsung berpura-pura menyewa kontrakan, dan ketika situasi sepi mereka langsung melancarkan aksinya,” ungkap Dr Tri.
Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap dua laporan polisi (LP) dengan total delapan unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti. Salah satu lokasi aksi pertama di Jalan Langgar, Joglo, ada tiga kendaraan hilang. kedua, di wilayah Joglo juga, ada empat kendaraan. Sejauh ini sudah delapan kendaraan yang kami amankan.
Lebih lanjut ujar Tri, hasil curian itu dijual ke Cianjur, Jawa Barat, dengan sistem cash on delivery (COD) melalui media sosial. Polisi kini memburu jaringan penadah dan pembeli yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut. “Kami masih menelusuri alur distribusi dan jaringan yang lebih luas. ” Kepolisian akan menindak tegas seluruh jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya dalam penyelidikan kita sebagian pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
Dan perlu kami sampaikan juga, bahwa saat melakukan penangkapan, kita dapati bahwa mereka ini sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jadi memang uang hasil curian itu digunakan untuk hidup dan mengonsumsi narkotika,” tukas Tri
Atas perbuatannya, kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan salah satu pelaku merupakan penadah dijerat pasal 480 KUHP. (JP)

