IPNews. Jakarta. Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah berpartisipasi dan menyelesaikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) secara tepat waktu.
Namun, KI DKI Jakarta merespons berbagai kendala teknis yang masih dihadapi sejumlah badan publik dengan memperpanjang batas akhir pengiriman SAQ hingga Jumat, 10 Oktober 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno komisioner KI DKI Jakarta dan disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada seluruh badan publik.
Langkah ini menjadi bentuk respons terhadap kendala sistem dan data dukung yang dialami sebagian badan publik selama proses pengisian SAQ.
“Perpanjangan waktu ini hanya diperuntukkan bagi badan publik yang telah melakukan registrasi dan/atau mengalami kendala sistem maupun data dukung saat proses pengisian SAQ,” jelas Harry di Jakarta, Selasa (7/10).
Harry menegaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan kesempatan tambahan bagi badan publik yang telah terdaftar tetapi belum sempat melengkapi data dukung hingga batas waktu sebelumnya, yakni Jumat, 3 Oktober 2025.
Harry mengungkapkan, tahun ini terdapat 777 badan publik yang menjadi sasaran pelaksanaan E-Monev. Dengan adanya tambahan waktu, ia berharap semakin banyak badan publik yang dapat menyelesaikan pengisian SAQ secara lengkap dan tepat waktu.
“Kami optimistis seluruh badan publik sasaran E-Monev dapat mengirimkan SAQ sesuai jadwal. Tahun lalu terdapat 519 badan publik dengan tingkat kepatuhan sekitar 95 persen. Tahun ini kami berharap angka kepatuhan meningkat signifikan,” ujarnya.
Harry menambahkan, waktu tambahan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi badan publik untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Dengan demikian, jumlah badan publik yang lolos ke tahap presentasi dan meraih predikat Informatif juga akan meningkat.
“Jumlah badan publik yang ikut E-Monev semakin banyak, dan yang meraih predikat Informatif pun kian bertambah,” tambahnya optimistis.
Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari pengisian SAQ hingga tahap presentasi dan wawancara. Selanjutnya, tim verifikasi KI DKI Jakarta akan melakukan pengecekan terhadap dokumen, situs web, serta layanan informasi publik yang disampaikan oleh badan publik.
“Kegiatan ini bukan sekadar penilaian rutin, tetapi merupakan upaya nyata untuk memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan baik,” tutup Harry. (JP)