IPNews. Jakarta. Orang tua siswi kelas III SDN 03 di bilangan Jakarta Pusat, merasa prihatin dengan kondisi anaknya berinisial M yang mendapat sanksi surat Peringatan (SP) 1 disertai larangan hadir di sekolah selama sepekan. Pemberian sanksi tersebut menuai protes keras dari orang tua yang menilai prosesnya disertai dugaan pemaksaan penandatanganan surat pindah sekolah.
Ibu M berinisial W, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pekan lalu sekitar pukul 08.00–09.00 WIB. Ia dipanggil mendadak ke sekolah dan diarahkan ke ruang kepala sekolah. Di sana, sudah tersedia surat keputusan agar putrinya keluar atau pindah sekolah.
“Saya mohon menunggu suami saya pulang karena sedang berada di luar kota menghadiri kedukaan, tapi saya dipaksa menandatangani sampai saya menangis,” ungkap W, Senin (15/9/2025).
Ia menyebut pemaksaan itu disaksikan wakil kepala sekolah, sejumlah guru, dan orang tua pelapor. “Karena penolakan tanda tangan, pihak sekolah kemudian menjatuhkan SP1 yang mewajibkan M belajar dari rumah selama satu minggu.
“Setelah menerima SP1, anak saya langsung sakit. Baru senin ini bisa masuk lagi bersama kami untuk menghadap pihak sekolah,”pungkasnya.
Sedangkan Ayah M, Andi, menilai sanksi sepihak tersebut diduga dipicu desakan dari orang tua murid yang melaporkan ke sekolah atas laporan anaknya tanpa didasari oleh fakta yang sebenarnya.
“Anak saya sudah menjalani hukuman yang tidak adil, selain itu keluarga kami juga mendapat sanksi sosial akibat beredarnya isu bahwa anak kami melakukan tindakan tercela,” ucapnya.
Untuk itu, Andi meminta pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi kinerja Kepala SDN 03 Pagi tersebut, karena dinilai tidak mampu meredam permasalahan disekolah.
“kami ingin ruang belajar disekolah tidak dicederai dengan isu-isu yang langsung ditanggapi sepihak oleh kepala sekolah, meskipun itu dengan adanya intimidasi, jika seperti itu kami meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi Kepala SDN 03 Pagi Kebon Kosong” pungkasnya.
Sementara itu Kepala SDN 03 berinisial K yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pemberian SP1 dilakukan dalam kondisi tertekan.
“terus terang kami merasa tertekan dengan adanya orang tua pelapor yang datang dan mengatakan akan melaporkan permasalahan tersebut ke ranah hukum,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi standar prosedur penyelesaian masalah internal sekolah.
Sementara TI mengaku minta maaf atas kejadian yang didengar tanpa mengkonfirmasi lebih lanjut.
“dengan ini saya meminta maaf kepada orang tua M dan kepada seluruh pihak SDN 03 Pagi” tulisnya dalam pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur pemberian sanksi maupun dugaan pemaksaan tanda tangan surat pindah sekolah. (Her)