Foto: Jajaran Kejaksaan Negeri Batu saat melaksanakam pemusnahan barang bukti yang telah ikracht (17/7/2025)

IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Batu memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba dan miras yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht), Kamis (17/7/2025), bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana umum pada periode bulan November 2024 sampai dengan Juli 2025, yakni sabu seberat 178 gram, ganja kering 1.400 gram, pil doble L 52.000 butir, ekstasi 20 butir dan minuman keras sebanyak 80 botol yang berjenis arak 30 botol, bir 25 botol, whisky 15 botol serta anggur 10 botol, ujar Kajari Batu Didik Adyotomo melalui Kasi Intel M. Januar Ferdian dalam keteranganya (17/7).

Selain itu, ada 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 telepon genggam, 10 rompi jukir, dan 500 karcis parkir palsu turut dimusnahkan.

M Januar mengatakan, bahwa kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan kewajiban jaksa berdasarkan pasal 270 KUHP yaitu kewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah. Dimana Kejari Batu mengundang para pihak terkait untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di bidang tindak pidana umum yang melakukan putusan pengadilan khusus untuk pemusnahan.

Lebih lanjut, M Januar juga mengatakan, barang bukti ini terdiri dari 65 perkara, yaitu perkara narkoba, UU Kesehatan, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang mana kegiatan ini juga menunjukkan akuntabilitas dan tranpabilitas penganganan perkara.

Sedangkan untuk perkara narkotika BB yang kami musnahkan terdiri atas Ganja dengan berat 397,01 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1,160 gram, 1 bungkus pil Double L sebanyak 62.179 butir, ungkap Kasi Intel Kejari Batu, M Januar

Sedangkan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.

“Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang, dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. tukasnya.

Dalam pemusnahan Barang Bukti perkara pidana umum yang telah Inkracht tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotom, dan dihadiri oleh AKBP Renny Puspita (Kepala BNN Batu), Iptu Joko (Kasat Reskrim Polres Batu), Aditya Prasaja SSTP MAP (Kadis Kesehatan), Jajaran Kasi pada Kejari Batu, serta Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan para awak media. (Her)