IPNews. Jakarta. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018- 2023. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan lagi 9 tersangka Baru yaitu, berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis, (10/7/2025) mengatakan,” Penetapan para tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif, dari hasil penyidikan lebih lanjut dan memperoleh alat bukti yang cukup terhadap masing-masing para tersangka tersebut.

Para tersangka ini telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara. ungkapnya

Menurut Abdul Qohar, dalam penyimpangan tersebut sebagai berikut:

– Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah.
– Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah.
– Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor BBM.
– Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal.
– Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM).
– Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite.
– Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar).

Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389,- ungkap Abdul Qohar

Dia juga menjelaskan,’ terhadap para tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Wan)