IPNews. Jakarta. Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berhasil memfasilitasi mediasi atas empat sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai Pemohon, terhadap empat Badan Publik selaku Termohon.
Keempat perkara yang berhasil dimediasi tersebut meliputi:
- Perkara No. 0012/V/KIP-DKI-PS-M/2024 – Dinas Pendidikan
- Perkara No. 0032/XII/KIP-DKI-PS-M/2024 – Dinas Perhubungan
- Perkara No. 0025/IX/KIP-DKI-PS-M/2024 – SMKN 58 Ciracas, Jakarta Timur
- Perkara No. 0027/IX/KIP-DKI-PS-M/2024 – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat.
Mediasi berlangsung pada Selasa (24/6) di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Mediator KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho. Proses berjalan konstruktif dan menghasilkan kesepakatan damai.
Dalam hasil mediasi, seluruh Termohon sepakat memberikan informasi yang diminta paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal kesepakatan. Penyerahan informasi akan dilakukan di masing-masing kantor Badan Publik, kecuali untuk SMKN 58 yang akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Mediasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa informasi secara damai dan solutif, tanpa harus menunggu putusan sidang,” ujar Agus Wijayanto.
Dengan tercapainya kesepakatan, seluruh sengketa dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, menegaskan pentingnya kelengkapan legal standing Pemohon sebagai syarat utama proses penyelesaian sengketa.
Permohonan informasi yang diajukan mencakup permintaan salinan dokumen yang berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi publik.
“Kami ingin memahami lebih dekat proses layanan publik, termasuk aspek transparansi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah,” jelas perwakilan P5AB.
Pihak Termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka dan telah disiapkan dalam bentuk rekapitulasi data.
“Informasi tersebut tidak termasuk yang dikecualikan. Kami telah menyiapkan data yang dimaksud,” kata perwakilan Termohon, Septian.
Majelis Komisioner juga menegaskan bahwa permintaan informasi yang bersifat terbuka dan faktual dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus melalui proses sidang lanjutan.
Meskipun tidak seluruh Termohon hadir dalam proses mediasi, perwakilan yang hadir telah memiliki kuasa hukum yang sah dan mediasi tetap dapat dilaksanakan.
“Selama pihak yang hadir memiliki legalitas sebagai kuasa, mediasi dapat tetap dijalankan,” tegas Luqman.
Adapun dua Termohon lain yang sebelumnya terdaftar dalam proses namun tidak hadir dalam mediasi kali ini adalah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho, serta didampingi Mediator Agus Wijayanto Nugroho dan Panitera Pengganti Melin Evalina S. (JP)