Foto: Andi Syarifuddin saat sidang  tuntutan Lisa (22/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta

IPNews. Jakarta. Andi Syarifuddin Kuasa Hukum Lisa Rachmat mengatakan JPU menuntut Lisa Rachmat 14 tahun penjara diduga tanpa 2 alat bukti yang sah

“Tuntutan Jaksa hanya berdasarkan bukti permulaan berupa chat WhatsApp dan catatan-catatan pribadi, tanpa adanya dua alat bukti sah,” ungkap Andy Syarifudin d Jakarta, Senin (2/6/2025)

Tim kuasa hukum pun menilai bahwa proses hukum ini cacat formil dan substansial.
“Tuntutan ini disesuaikan dengan KUHAP pasal 183 dan 184 sehingga proses hukumnya cacat formil dan substansial,” ujarnya

Dijelaskannya tidak ada satu pun alat bukti sah yang menunjukkan Lisa melakukan tindak pidana suap

“Kami tidak menemukan fakta yuridis bahwa klien kami, Lisa Rahmat, melakukan tindak pidana suap seperti yang didakwakan.

Dalam sidang, terungkap kasus suap yang dituduhkan kepada Lisa tidak terjadi dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana dimaksud KUHAP. Justru, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa, dan tanpa surat perintah yang sah.

Kuasa hukum pun menilai proses tersebut melanggar ketentuan hukum acara pidana.

“Penangkapan dan penyitaan dilakukan tanpa penyelidikan dan penyidikan yang sah. Ini adalah cacat hukum yang serius,” ucapnya

Mengenai Barang bukti utama seperti catatan dan ponsel disita tanpa prosedur sah ini melanggar Prosedur Hukum.

“Penyitaan barang bukti yang dilakukan Jaksa bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas dalam hukum pidana,” terangnya.

Dia juga menjelaskan dalam persidangan Ahli Pidana yang dihadirkan mengatakan Bukti permulaan Tak Bisa berdiri Sendiri dan harus didukung minimal dua alat bukti utama yang sah.

“Jika hanya berdasarkan chat dan catatan tanpa didukung dua alat bukti utama, maka proses hukum ini seharusnya dihentikan di tahap penyelidikan,” tuturnya.

Dalam dakwaan kedua, Lisa didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Zarof Ricar.

“Permufakatan jahat dalam perkara suap harus melibatkan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenangnya. Klien kami bukan penyelenggara negara. Maka dakwaan ini seharusnya gugur demi hukum,” ujar kuasa hukum.

Andi menegaskan proses penegakan hukum terhadap klien mereka sejak awal tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Tuntutan yang menyatakan Lisa bersalah sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip keadilan,” tegasnya.

Andi mengatakan Lisa Rahmat dan Kuasa Huknya akan mengajukan Pledoi atau Nota pembelaan pada persidangan mendatang.

“Kami akan ajukan Pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan JPU,” pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut umum menuntut (22/5/2025) Lisa Rachmat dengan pidana penjara selam 14 tahun, Jaksa juga mendenda Lisa Rachmat Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (Her)