IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2024.
Kelima tersangka adalah berinisial SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024, BDA Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023, NZ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS Kominfo 2020-2024, AA Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, dan PPA Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Dr Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025) mengatakan,” Penetapan dan penahanan lima tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dengan alat bukti yang cukup dalam perkembangan penyidikan.
Safrinto Zuriat Putra menjelaskan, terkait kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara senilai ratusan miliar. “Itu baru perhitungan sementara, kita tunggu hasil resmi dari BPKP, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, untuk sementara berdasarkan hitungan kami kerugiannya ratusan miliar.
Dia menjelaskan, dalam proyek strategis nasional ini justru dimanfaatkan sebagai ajang pemufakatan jahat oleh sejumlah oknum. Kami menemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Tender proyek ini diarahkan ke perusahaan tertentu dan terjadi praktik suap di antara pejabat Kominfo dan pihak pelaksana kegiatan.
Kemudian pekerjaan proyek PDNS Kominfo ini disubkontrakkan, dan peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, “ini mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi termasuk menerima kickback, ujarnya,
Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di 11 lokasi, termasuk kantor Kominfo, perusahaan rekanan, hingga tempat tinggal para tersangka.
Selanjutnya barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp1,78 miliar, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat tanah, 55 barang bukti elektronik dan 346 dokumen.
“Kelima tersangka telah kami tahan mulai hari ini, Kamis, 22 Mei 2025, selama 20 hari ke depan, yaitu:
1. S.A.P ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1017 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
2. B.D.A ditahan di Rutan Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1018 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
3. N.Z, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1019 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
4. A.A, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1020 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
5. P.P.A, ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1021 /M.1. 10/Fd.1/ 05/2025 tanggal 22 Mei 2025. ujarnya.
Dia juga mengatakan dalam kasus ini akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana korupsi dalam proyek ini.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Her)