IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menyapa masyarakat Jabotabek dan sekitarnya untuk memberikan edukasi hukum melalui program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” secara Live On Air pada Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 pada frekuensi 91,2 FM, Kamis (15/5/2025).

Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Tri Yanti Merlyn C. P., S.H., M.H., sebagai narasumber dalam
siaran dialog interaktif program “Jaksa Menyapa’ yang mengusung tema, “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”.

Program ini menjadi sarana Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya warga Jabodetabek, dengan memberikan edukasi hukum secara langsung.

Tri Yanti Merlyn menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan formal dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pelaku, dan masyarakat.

“Pendekatan ini memberikan ruang bagi proses perdamaian antara pelaku dan korban, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku. paparnya.

Merlyn mengatakan, Program “Jaksa Menyapa” merupakan bagian dari tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan serta penerangan hukum kepada masyarakat luas.

Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun anggaran sebagai bentuk nyata peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

Melalui kegiatan ini, Kejasaan Negeri Jakarta Pusat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari serta menjadikannya sebagai pedoman untuk menghindari tindakan melanggar hukum. pungkasnya. (Her)