Foto: Azam Akhmad Akhsya usai jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

IPNews. Jakarta. Azam Akhmad Akhsya jalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp 11,5 Miliar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Dalam sidang tersebut, Azam Akhmad Akhsya hanya bisa tertunduk ketika penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jakarta membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sunoto.

Dalam surat dakwaan, perbuatan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa menerima uang sekitar Rp 11,7 miliar, dalam pelaksanaan eksekusi pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023,

Perlu diketahui, perbuatan tersebut dilakukan Azam saat dia menjabat Kasubsi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) di bidang Pidum pada Kejari Jakarta Barat. Namun, saat Azzam ditetapkan sebagai tersangka sudah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak.

Selain Azam, terdapat tersangka lain, dua oknum advokat yakni Oktavianus Setiawan dan BG.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian, mengatakan dalam perkara investasi bodong dengan korban sekitar 1.500 orang itu, Azam ditugaskan untuk mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar.

Eksekusi pengembalian barang bukti itu, kata Patris, diberikan melalui perantara kuasa hukum korban, Oktavianus dan rekannya bernama BG.

BG dan Oktavianus membujuk agar Jaksa Azam menyunat uang milik korban sebesar Rp 23,2 miliar. Sehingga uang sitaan yang dikembalikan kepada korban hanya tersisa Rp 38,2 miliar. Dari persekongkolan jahat itu, Jaksa Azam mendapat bagian sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan BG dan OS mendapatkan bagian Rp 17 miliar. “Mereka membagi dua, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ujar Patris, Kamis lalu (27/2/2025).

Akibat perbuatannya, Azam dijerat Pasal Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Wan)