IPNews. Jakarta. Surya Darmadi mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara tipikor No 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2025, mencabut penyitaan aset milik PT Alfa Ledo.

Hal itu terungkap dalam lembaran kertas Surat berlogo Surya Darmadi yang ditujukan kepada majelis hakim, dalam perihal mencabut penyitaan atas aset PT Alfa Ledo tersebut. Selasa (6/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Dalam surat itu terdakwa Surya Darmadi, mengajukan permohonan tersebut agar dirinya dapat merealisasikan rencana hibah kebun sawit seluas ±81 ribu hektare di Kalimantan Barat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Nusantara.

Dalam suratnya tertanggal 6 Mei 2025, Surya Darmadi menyampaikan bahwa aset yang akan dihibahkan mencakup enam unit pabrik kelapa sawit (PKS), dua kantor cabang pembantu (KCP), dermaga, dan fasilitas tangki timbun. Seluruh aset tersebut, menurutnya, tidak memiliki beban utang kepada perbankan dan memiliki estimasi nilai pasar sekitar Rp10 triliun.

Surya Darmadi mengklaim bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap pemerintah, khususnya dalam pemanfaatan aset perkebunan untuk kepentingan nasional.

Ia juga menyebutkan faktor usia dan kondisi kesehatan, termasuk riwayat penyakit jantung, sebagai alasan mendesak agar proses hibah dapat segera dilakukan.

Permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari majelis hakim, sementara proses persidangan perkara korupsi yang menjerat Surya Darmadi masih terus berlangsung. (Her)