IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap ll) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang bagi pelaku UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019.
Dua tersangka, BW dan M, yang terlibat dalam pengadaan tersebut, resmi diserahkan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Rabu, (12/3/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023. Mereka berperan sebagai pihak penyedia dalam proyek pengadaan gerobak untuk UMKM tersebut.
Kedua tersangka, yang merupakan KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan PT Arjuna Putra Bangsa, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2025.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait tidak diterimanya bantuan gerobak yang seharusnya dibagikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM. Tim Bareskrim Polri kemudian mengusut dugaan penggelembungan anggaran dan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Total dana yang digelontorkan untuk pengadaan gerobak ini mencapai sekitar Rp76 miliar untuk 10.700 unit gerobak. Selain itu, ditemukan adanya penerima fiktif dan penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pihak Kemendag menegaskan bahwa mereka berkomitmen mendukung proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini. (AS)