Tersangka FK alias NS Baru (foto/rompi)

IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian kredit di Bank BUMD Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Pidsus Kejati DKJ), Senin (3/3) menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial FK alias NS.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025). bahwa, “FK alias NS sudah dipanggil penyidik secara patut, tetapi tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik. “Maka pada Senin (3/3/2025) penyidik Pidus Kejati DK Jakarta bersama Tim Tabur Inteliejn Kejati DK Jakarta, melakukan penjemputan kepada FK alias NS untuk kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif di kantor Kejati DK Jakarta. Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025

Selanjutnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut tersangka FK alias NS dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, ungkap Syahroni.

Syahron juga menjelaskan dalam perbuatannya, FK alias NS yang merupakan karyawati dari tersangka sebelumya. Ia berperan mencari KTP untuk dipergunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitur. Tersangka ini juga menyiapkan perusahan yang digunakan sebagai debitur guna mendapatkan modal kerja pada Bank Jatim Cabang Jakarta.

Selain itu FK alias NS juga bertindak mendampingi dan mengarahkan pada saat Analisa kredit, dan berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progres pekerjaan kepada pihak Bank Jatim. ujarnya.

Atas perbuatan tersangka FK lias NS tersebut disangkaakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Her)