Foto/tengah: Kajati DKI Patris Yusrian Jaya

IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tersangka Oknum Pengacara BG dan Jaksa berinisial AZ yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat Negeri Jakarta Barat, atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” Sebesar Rp 23,2 miliar

Kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar, kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025)

Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS.
Namun kedua kuasa hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk sang JPU berinisial AZ untuk menggelapkan dana.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu,”

Patris Yusrian menjelaskan, saat pengembalian aset, kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar.

Kemudian, sisa senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dengan nilai Rp11,5 miliar dan sisanya untuk kuasa hukum korban.

“Atas tindakan tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam penetapan tersebut, Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka.

Adapun kuasa hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang kuasa hukum korban inisial OS berstatus saksi dinyatakan belum memenuhi panggilan.

“Untuk itu kuasa hukum korban, OS, diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik.

Atas perbuatan oknum Jaksa AZ, penyidik Kejati DKJ mentersangkakan dengan pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ituperbuatan oknum pengacara BG dijerat dengan pasal sangkaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Patris, (Her)