Foto/tengah: Zarof Ricar saat sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

IPNews. Jakarta. Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak dapat diterima oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti, Senin
(24/2/2025), “Menyatakan dalam keberatan yang diungkapkan dalam eksepsi Zarof melalui Tim penasehat hukumnya. Tidak berdasarkan hukum.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Rangkuti menyatakan bahwa jaksa telah menguraikan dengan jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh pihak kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar Hakim Rangkuti.

Zarof Ricar diadili karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Dalam perkara ini, terdakwa diduga menawarkan pengaruhnya terhadap proses hukum yang menimpa Tannur di tingkat kasasi

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, pada September 2024, Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, bertemu dengan Zarof di kediamannya di Jalan Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengungkapkan bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Tannur adalah Soesilo, dan Zarof mengkonfirmasi bahwa dirinya mengenalkan hakim tersebut.

“Ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan terhadap Zarof Ricar akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakpus. (Her)