foto/ilustrasi gedung BRI
IPNews. Jakarta. Terkait penayangan berita di media kami yang berjudul “Rugikan Negara Rp18,6 Milliar, Kejari Jakpus Tahan Tersangka Korupsi Bank” yang tayang pada Senin (3/2/2025) lalu.
Bersama ini kami sampaikan permohonan hak jawab dari Totok Siswanto selaku Pemimpin BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum eks pekerja BRI Jakarta Tanah Abang tersebut.
- BRI telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait dan saat ini kasus sedang diproses oleh Kejaksaan untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku.
BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
Oleh karena itu, BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada Ybs.
BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak aparat penegak hukum terkait yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku.
Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan.
Sementara terkait berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto tersangka berinisial “RK”, selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT), diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 18,64 miliar.
“Perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023. Dimana “RK” diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah. Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.
Ruri menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, kemudian Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-572/M.1.10/Fd.1/ 02/2025.
Selain itu, tersangka “RK” juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Penyidik Kejari Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI ini menjadi salah satu perhatian besar, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. (AS)